Kejati Gorontalo Tetapkan HHN sebagai Tersanga
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penahanan terhadap tersangka HHN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1415/P.5.1/Fd.2/10/2026 tanggal 30 Oktober 2026, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo sejak 3 Oktober 2025 hingga 20 Juli 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1447/P.5/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan adanya pengaturan dan koordinasi terkait penganggaran kegiatan tersebut sebelum dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Selain itu, penyidik menemukan adanya selisih sekitar Rp1.770.358.583,00 antara nilai kontrak pengadaan dengan harga riil barang yang dibeli oleh penyedia dari PT V2 Indonesia.
Penyidik juga memperoleh fakta dan alat bukti mengenai dugaan pemberian uang atau fee kepada tersangka HHN Alias Hamka selaku Penjabat Gubernur Gorontalo saat itu, sebesar Rp1.100.000.000,00 yang diduga bersumber dari selisih nilai pengadaan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Kesatu Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Kedua, Pasal 605 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.