Penetapan dan Penahanan 3 tiga) Orang Tersangka TIPIKOR pada Dinas Kominfo Prov Gorontalo

Penetapan dan Penahanan 3 tiga) Orang Tersangka TIPIKOR pada Dinas Kominfo Prov Gorontalo

Bahwa pada tahun 2022 Dinas Kominfo Prov. Gorontalo mendapatkan anggaran sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang bersumber dari dari APBD Perubahan Prov. Gorontalo untuk  pengadaan Command Center Video Wall, namun dalam pelaksanaan kegiatannya tersebut terdapat penyimpangan diantaranya sebagai berikut :

• Penganggaran pengadaan Command Center Video Wall yang tidak sesuai dengan ketentuan

• Pengkondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPK dan penyedia barang  

• Perbedaan speksifikasi salah satu item barang yang diterima oleh Dinas Kominfo Prov. Gorontalo dengan dokumen kontrak yaitu perangkat video tron dimana seharusnya sesuai dokumen kontrak adalah perangkat video wall;

•  Adanya kemahalan harga (mark up) pada item barang yang terdapat dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, diperoleh fakta hukum yang didukung oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 (duapuluh satu) orang saksi,  Selain itu, Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari 3 (tiga) orang ahli, yaitu:

• Sdr. Rampi selaku Ahli Teknologi Informasi;  

• Sdr. Wiwik selaku Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

dan  Dalam penyidikan ini juga telah diperoleh alat bukti berupa surat dan dokumen sebanyak 52 (lima puluh dua) dokumen dan 3 (tiga) unit telepon seluler milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan seluruh rangkaian penyidikan tersebut, yang didukung oleh keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti yang saling bersesuaian, Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini, yaitu :

1. H D selaku  Direktur PT.Piu / Penyedia ;  

2. R P selaku PPK di Dinas Kominfo Prov Gorontalo; dan  

3. A B selaku Direktur operasional PT.PIU

Hari ini Penyidik telah melakukan Upaya paksa berupa penahanan selama 20 Hari dimulai sejak tanggal 20 Juli 2026 s/d 8 Agustus 2026 sesuai dengan ketentuan pasal 102 ayat 1 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Selanjutnya, Tim Penyidik akan melaksanakan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.  

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial