Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pohuwato berhasil amankan  Buronan Hartati Haridji DPO Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pohuwato berhasil amankan Buronan Hartati Haridji DPO Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026 sekitar pukul 14.50 WIB, bertempat di Salah satu apartemen di Jakarta. Tim tangkap buronan Kejari Pohuwato bekerjasama dengan Kejati Gorontalo dan Direktorat V pada Jamintel Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Hartati Haridji, S.H., M.H

Adapun kasus posisi sebagai berikut:

Bahwa terdakwa Hartati Haridji bersama-sama saksi Zuryati Usman dan saksi Abdul Rizal Lasantu (keduanya dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar Pukul 10.00 Wita, bertempat di Kel. Kayu Bulan Kec. Limboto Kab. Gorontalo, telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik, seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, sangkaan Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan Terdakwa sampai tahap upaya hukum kasasi dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 169 K/Pid/2026, tanggal 26 Februari Tahun 2026 dengan amarnya:

  1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Terdakwa Hartati Haridji, S.H., M.H, tersebut ;

  2. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);

Atas Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, Penuntut Umum melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 4/Pid.B/2025/PN Mar tanggal 10 Agustus 2023 dengan amarnya:

  1. Menyatakan terdakwa Hartati Haridji, S.H., M.H., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik, seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”;

  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

  3. Menetapkan barang bukti dipergunakan dalam perkara terpisah;

  4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-;

Sesuai putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tersebut maka oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melakukan panggilan kepada Terdakwa secara patut untuk di eksekusi namun Terdakwa tidak pernah mengindahkannya. Selanjutnya Terdakwa dimasukkan dalam DPO dan setelah Kejari Pohuwato berkoordinasi dan dibantu Kejati Gorontalo dan Direktorat V pada Jamintel Kejagung kemudian pencarian diintensifkan sampai akhirnya terdakwa ditemukan dan diamankan.

Saat diamankan Terpidana bersikap kooperatif sehingga berjalan lancar, selanjutnya Terpidana akan dibawa untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Gorontalo untuk menjalani pidana sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial